Selasa 04 May 2021 12:41 WIB

Enam Desa di Kabupaten Kudus Diusulkan Jadi Desa Heritage

Usulan ini sebagai upaya memajukan perekonomian melalui daerah tujuan wisata baru.

Wisatawan berjalan di kompleks Masjid Menara Kudus, di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah.
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Wisatawan berjalan di kompleks Masjid Menara Kudus, di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak enam desa yang berada di kompleks objek Menara Kudus, Jawa Tengah, diusulkan menjadi desa heritage atau desa warisan sejarah. Usulan ini sebagai upaya memajukan perekonomian masyarakat setempat melalui daerah tujuan wisata baru, karena diklaim ada titik wisata seperti di Yerusalem-Aqsa.

"Enam desa yang diusulkan menjadi desa 'heritage' itu adalah Desa Kauman, Langgar Dalem, Janggalan, Demangan, Damaran dan Kelurahan Kerjasan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa (4/5).

Baca Juga

Ia menjelaskan usulan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintahan desa untuk mengembangkan potensi yang ada. Kebetulan keenam desa tersebut memang berada di Objek Menara dan Makam Sunan Kudus.

Bahkan, kata dia, di sekitar objek Menara Kudus itu diklaim ada titik wisata seperti halnya di Yerusalem-Aqsa."Kelak kawasan tersebut akan dijadikan Kudus-Yerusalem," katanya.

 

Kota lama Yerusalem, yang masih menjadi sengketa wilayah Israel-Palestina, selalu ramai dikunjungi wisatawan peziarah dari berbagai negara di dunia, sedangkan peziarah Muslim, datang untuk shalat di Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Mekkah dan Madinah, di Arab Saudi.

Berdasarkan informasi, kata dia, rumah penduduk yang bangunannya masih klasik akan dipertahankan sebagai daya tarik wisata. Termasuk ada rumah warga yang disebutkan merupakan bangunan sebelum era Sunan Kudus dengan gaya Eropa, China, Arab dan Jawa.

Untuk pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata baru, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga akan mempersiapkan payung hukumnya dalam bentuk peraturan bupati untuk pengembangan kawasan menara yang berlaku lima tahun. Sementara pendampingan untuk pengembangan desanya, menjadi kewenangannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, demikian Adi Sadhono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement