Rabu 23 Jun 2021 17:01 WIB

Bantul Tutup Destinasi, Wisatawan Beralih ke Yogyakarta

Operasi acak terkait prokes dilakukan di fasilitas umum dan destinasi wisata.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Ikon wisata Tugu Pal Putih Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ikon wisata Tugu Pal Putih Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Bantul, DIY, menutup beberapa destinasi wisata, termasuk Pantai Parangtritis pada Sabtu dan Ahad menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Akibat penutupan itu, sejumlah wisatawan 'lari' ke Yogyakarta

"Kalau hari Sabtu-Ahad kemarin, memang ada yang 'lari' ke Kota (Yogya) ketika Pantai Parangtritis ditutup," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Selasa (23/6).

Walaupun begitu, pihaknya sudah melakukan pengetatan aturan selama diberlakukannya PPKM berbasis mikro. Begitu pun dengan pengetatan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tetapi (kegiatan) yang lainnya, yang terjadi sebaliknya karena selama ini kita tutup pukul 21.00, kemudian (wisatawan juga) lari ke wilayah lain. Terutama terkait dengan jam tutup layanan resto dan lain-lain," ujarnya yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.  

 

Heroe menjelaskan, pihaknya sudah menutup seluruh kegiatan usaha pada pukul 21.00 WIB. Namun, sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya juga memperketat pelaksanaan kegiatan usaha untuk ditutup pukul 20.00 WIB.

"Sebagian besar (dalam perubahan Inmendagri) sudah dilakukan pemkot untuk merespons perkembangan kasus di Kota Yogyakarta. Hal-hal yang berubah di antaranya jam tutup resto, cafe, dan layanan umum dan publik yang semula pukul 21.00 menjadi 20.00 WIB," jelasnya.

Pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan juga sudah disiapkan. Namun, pihaknya juga terus melakukan operasi acak terkait protokol kesehatan, terutama di fasilitas umum dan destinasi wisata.

"Pelaksanaannya operasi gabungan, sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu, terutama terkait dengan sweeping acak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Termasuk pencegatan secara acak kendaraan di jalan, tempat parkir atau destinasi wisata, serta layanan umum lainnya," kata Heroe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement