Senin 23 Aug 2021 18:09 WIB

Aplikasi PeduliLindungi Harus Disosialisasikan Secara Massif

Penggunaan aplikasi ini penting sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pengunjung melakukan pengisian data melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki pusat perbelanjaan Grand Mall Solo di Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). Pengelola mal mulai melakukan sosialisasi kepada pengunjung saat memasuki pusat perbelanjaan dengan syarat wajib menunjukkan hasil vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung program Pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Pengunjung melakukan pengisian data melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki pusat perbelanjaan Grand Mall Solo di Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). Pengelola mal mulai melakukan sosialisasi kepada pengunjung saat memasuki pusat perbelanjaan dengan syarat wajib menunjukkan hasil vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung program Pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara. Pemerintah daerah pun diminta untuk memaksimalkan pengecekan agar pendatang maupun penumpang yang masuk melalui bandara sudah mengunduh aplikasi ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penggunaan aplikasi ini harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Sehingga, penggunaannya pun dapat dimaksimalkan.

Aji menjelaskan, penggunaan aplikasi ini juga penting sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik. Salah satunya dalam mengakses pusat perbelanjaan/mal.

Walaupun begitu, hingga saat ini mall di DIY sendiri belum beroperasi di masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021 ini. Bahkan, Pemda DIY juga belum melakukan uji coba pembukaan mal.

"Aplikasi ini harus selalu ada di semua gadget yang dimiliki masyarakat, karena menjadi salah satu syarat untuk mengakses fasilitas tertentu," kata Aji.

Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan uji coba setelah perpanjangan PPKM level 4. Pemda DIY, kata Noviar, menunggu keputusan pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Kita menunggu Inmendagri apakah DIY masuk dalam uji coba (pembukaan mal atau tidak) tanggal 24 (Agustus)," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembukaan mal tidak masuk dalam uji coba yang dilakukan. Namun, DIY sendiri sudah melakukan uji coba terhadap beberapa perusahaan esensial.

Setidaknya, sudah ada 10 perusahaan yang beroperasi secara penuh dengan menerapkan work from office (WFO) 100 persen. "Untuk DIY belum uji coba (pembukaan mal), karena khusus DIY tidak termasuk mal yang diuji coba," ujar Noviar yang juga Ketua Satpol PP DIY tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement