Kamis 24 Nov 2022 15:33 WIB

Perayaan Tahun Baru, Pemkot Yogyakarta Ingatkan Warga Jaga Prokes

Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus terjadi jelang libur Nataru.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Keramaian warga saat malam Tahun Baru 2022 di Tugu Pal Putih, Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Keramaian warga saat malam Tahun Baru 2022 di Tugu Pal Putih, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih menunggu kebijakan terkait diperbolehkan atau tidaknya masyarakat menggelar acara perayaan tahun baru. Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko mengatakan, hal ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan OPD lainnya di Pemkot Yogyakarta.

"Ini kita nunggu, diperbolehkan tidaknya harus ada kebijakan lintas instansi di pemkot. Dari sisi perhubungan, dari sisi ketertiban, dari sisi kami di pariwisata dan kesehatan, dan ini belum dirapatkan," kata Wahyu di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Wahyu menyebut, dari Pemkot Yogyakarta sendiri tidak menggelar berbagai acara perayaan akhir tahun. Meski begitu, pihaknya memprediksi bahwa kunjungan wisatawan akan melonjak dari libur Natal hingga Tahun Baru 2023.

Ia juga menuturkan, biasanya tiap akhir tahun masyarakat juga sudah menggelar acara secara pribadi. "Pemkot tidak menyelenggarakan acara-acara khusus (untuk akhir tahun), karena biasanya sudah terlaksana oleh masyarakat secara sendiri-sendiri, secara sporadis," ujarnya.

 

Untuk itu, Wahyu meminta agar tiap acara yang digelar masyarakat nantinya tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Hal ini juga dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang berpotensi semakin meluas, terutama subvarian Omicron XBB yang penularannya sangat cepat.

Pasalnya, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus terjadi menjelang libur Natal dan Tahun Baru ini. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat melengkapi vaksin Covid-19, termasuk booster.

"Harapan kami tetap harus prokes, dengan vaksin lengkap dan booster, karena hanya dengan itulah kita bisa mencegah penularan subvarian XBB semakin meluas di masyarakat Kota Yogya," jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga tidak bisa membatasi wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta. Saat ini, Provinsi DIY termasuk Kota Yogyakarta juga berada pada status PPKM level 1, yang mana semua aktivitas masyarakat diperbolehkan dengan prokes ketat.

"Kami belum sampai ke situ (untuk pembatasan pengunjung), bahkan Inmendagri Nomor 47 (Tahun 2022) pun juga tidak membatasi kunjungan (wisatawan), tapi harus dengan prokes yang lebih ketat dan lebih disiplin dari sebelumnya," tambah Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement