Selasa 31 Jan 2023 14:44 WIB

Cegah Penculikan, Kedatangan dan Kepulangan Anak Sekolah di Yogya Diperketat

Ada prosedur yang mengatur kedatangan dan kepulangan anak dari sekolah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Keamanan sekolah memantau proses penjemputan siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). Pihak sekolah mengetatkan aturan penjemputan siswa saat pulang mulai pekan ini. Hal ini untuk mewaspadai beberapa kasus penculikan anak saat pulang sekolah. Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang 2022 terdapat 21 laporan kasus penculikan anak.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Keamanan sekolah memantau proses penjemputan siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). Pihak sekolah mengetatkan aturan penjemputan siswa saat pulang mulai pekan ini. Hal ini untuk mewaspadai beberapa kasus penculikan anak saat pulang sekolah. Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang 2022 terdapat 21 laporan kasus penculikan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta meminta agar sekolah memperketat kedatangan maupun kepulangan anak sekolah, terutama di jenjang Sekolah Dasar (SD).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SD, Disdikpora Kota Yogyakarta, Mujino, menyusul adanya percobaan penculikan anak di Danunegaran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, belum lama ini. Kejadian tersebut menimpa anak usia sembilan tahun berinisial EHP pada 23 Januari 2023.

 

"Penerimaan anak dari orang tua (saat datang ke sekolah) itu harus sampai betul-betul anak itu disambut dan disalami. Sebaliknya, ketika pulang harapan kami juga dijaga betul-betul sampai ke tangan orang tua," kata Mujino kepada Republika, Selasa (31/1/2023).

Ia menegaskan, pihak sekolah harus memastikan yang menjemput anak saat pulang sekolah merupakan orang tua, atau kerabat dekat yang sudah dikenal sekolah. "Harapan kami, betul-betul yang menjemput itu orang tuanya atau sanak saudaranya yang sekolah sudah tidak asing lagi," ujar Mujino.

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada sekolah terkait keamanan dan kenyamanan di sekolah. Dalam SE tersebut, kata Mujino, sudah ada prosedur yang mengatur terkait kedatangan dan kepulangan anak dari sekolah.

"SE sebenarnya sudah kita edarkan sebelum kejadian yang tanggal 23 Januari kemarin, yakni  6 Januari terkait keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah," jelasnya.

Dalam SE Nomor 421/269 yang dikeluarkan kepala Disdikpora Kota Yogyakarta tersebut, diatur bahwa petugas keamanan sekolah sudah berada di sekolah dan membuka pintu gerbang sebelum kedatangan anak. Guru atau petugas piket, juga sudah siap di gerbang atau pintu masuk sekolah.

Dalam SE itu, siswa datang dengan berjabat tangan atau menganggukkan kepala dengan tangan berada di dada. Sementara itu, untuk alur kepulangan anak juga diatur yakni petugas keamanan juga sudah diharuskan berada di gerbang.

Diupayakan, agar petugas keamanan sudah hafal dengan orang yang menjemput anak di sekolah, terlebih untuk anak SD. Petugas keamanan juga diharuskan untuk melakukan pengawasan jika ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, termasuk menegur.

Ia berharap, SE tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh sekolah. Dengan begitu, diharapkan keamanan anak sejak datang hingga pulang sekolah dapat terjamin.  

"Harapan kami (SE) ditegakkan, dan kami di beberapa tempat sudah melakukan sidak dan sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Mudah-mudahan dengan kejadian kemarin itu menjadi cambuk untuk lebih giat lagi sekolah melaksanakan terkait dengan pelayanan keamanan terhadap anak-anak kita," tambah Mujino.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement