Rabu 01 Feb 2023 18:56 WIB

Polda DIY Tangkap Dua Pelaku Perusakan Bus Arema

Tri mengatakan pelaku masih bisa bertambah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY sudah berhasil menangkap dua pelaku pelemparan bus pemain Arema FC yang terjadi Kamis (26/1/2023) lalu. Kedua pelaku tersebut berinisial BN (22 tahun) dan NR (19 tahun).

"Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku pelemparan terhadap bus tersebut," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Rabu (1/2/2023).

Tri mengatakan pelaku masih bisa bertambah. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang didapatkan.

"Ada dimungkinkan para pelaku bisa bertambah," ujarnya.

 

Adapun motif pelemparan bus tersebut lantaran pelaku kecewa dengan Arema FC yang pasca kejadian Kanjuruhan tidak mengundurkan diri kompetisi Liga 1 dan mengakibatkan Liga 2 dan Liga 3 dihentikan. Sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu jaket hoodie yang dipakai pelaku, kemudian satu celana jeans, satu buah handphone, satu buah bambu, enam buah batu berbagai ukuran, konblok dengan panjang 20 sentimeter, lebar 10 sentimeter, dan tinggi 6 sentimeter.

"Ini beberapa alat-alat yang digunakan para pelaku di dalam melakukan perusakan terhadap bus yang ditumpangi pemain dan official dari Arema FC," ujar Tri.

Pelaku akan dikenakan pasal 70 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 4.500.000.  

Sebelumnya diberitakan bus yang ditumpangi pemain Arema FC dilempari batu oleh oleh sejumlah suporter usai pertandingan PSS Sleman kontra Arema FC yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis (26/1/2023) malam. Kejadian tersebut menyebabkan tiga pemain Arema FC mengalami luka-luka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement