Rabu 08 Feb 2023 14:36 WIB

Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal 

Penambangan ilegal yang ditindak berada di Blora dan Pati.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy (kiri) dan Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing memberikan keterangan pers terkait penggerebekan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Blora dan Pati, di gedung Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy (kiri) dan Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing memberikan keterangan pers terkait penggerebekan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Blora dan Pati, di gedung Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek dua lokasi penambangan tanah uruk ilegal di Kabupaten Blora dan Kabupaten Pati.

Penggerebekan ini dilakukan karena aktivitas kedua penambangan ini telah mengakibatkan dampak terhadap lingkungan dan dalam melakukan kegiatannya mengabaikan ketentuan perizinan.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing mengatakan, lokasi penambangan ilegal yang ditertibkan pertama di Kabupaten Blora.

Tepatnya di wilayah Desa Sambeng, Kecamatan Todanan. "Lokasi ini digerebek pada 24 Januari 2023," ungkapnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Rabu (8/2/2023).

 

Sedangkan lokasi penggrebekan kedua, jelasnya, dilakukan Subdit IV Tipidter di wilayah Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada tanggal 26 Januari 2023 lalu. 

Upaya penindakan ini sempat diwarnai kucing- kucingan antara petugas dengan pengelola. Dimungkinkan informasinya bocor dan di lokasi tidak didapati aktivitas penambangan di wilayah Desa Todanan.

Sehingga saat rombongan petugas dalam perjalanan sudah terendus. "Saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan di lokasi sasaran sudah tidak ada kegiatan," jelas Robert.

Setelah dilakukan evakuasi dan pematangan strategi, tambahnya, tim kemudian kembali mendatangi lokasi sasaran penegakan hukum hingga  akhirnya berhasil dilakukan penggerebekan.

Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat exscavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. 

Aktivitas penambangan di lokasi ini diketahui tidak mengantongi perizinan untuk aktivitas penambangan tanah urug dari instansi yang berwenang. "Penanggung jawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT 08/RW 02, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati," lanjutnya.

Sementara di TKP Kabupaten Pati, masihbjelas Robert, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan satu unit  excavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di lokasi ini juga sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug. Penanggungjawab kegiatan penambangan ini juga tidak mengantongi perizinan.

"Pengelola penambangan ilegal ini belakangan diketahui berinisial DAS, yang bersangkutan tercatat sebagai warga Pasucen RT 04/RW 02, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati," katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, kedua perkara prnegakan hukum penambangan ilegal ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah," kata Iqbal. 

Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

Pasal yang disangkakan tersebut  berbunyi 'Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. 

"Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jawa Tengah yangvtetap mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement