Senin 12 Jul 2021 14:02 WIB

PPKM Darurat Efektif Jika 70 Persen Mobilitas Dihentikan

Dengan 70 persen berhenti bergerak, maka ada semacam herd immunity.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Riris Andono Ahmad mengatakan, kunci utama efektifnya PPKM darurat yakni dengan menghentikan mobilitas. Setidaknya, Riris menyebut, mobilitas masyarakat ini harus dihentikan sebesar 70 persen.

"Karena dengan 70 persen berhenti bergerak, maka ada semacam herd immunity, karena virus itu kesulitan mencari orang-orang yang masih tidak punya imunitas untuk ditulari," kata Riris kepada wartawan dalam wawancara yang digelar secara virtual.

Riris menuturkan, menghentikan mobilitas masyarakat ini juga harus dilakukan setidaknya dalam dua kali periode infeksius. Satu periode infeksius Covid-19 sendiri mencapai 10 hari.

Artinya, hampir tiga pekan mobilitas masyarakat harus dihentikan sebesar 70 persen agar PPKM darurat efektif dalam menekan lonjakan penyebaran Covid-19. PPKM darurat diterapkan sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Terlebih, penularan Covid-19 saat ini didominasi di lingkungan rumah tangga, khususnya di DIY. Sehingga, katanya, penghentian mobilitas ini harus dilakukan hingga penularan di rumah tangga selesai.

"Semakin lama semakin baik sebenarnya, karena benar-benar memastikan penularan itu berhenti di rumah tangga. Cuma masalahnya, semakin lama semakin yang bermasalah di kehidupan sosial ekonomi. Jadi kemungkinan yang bisa mereduksi secara signifikan, kita menggunakan dua kali periode infeksius, maka secara signifikan menurunkan tingkat penularan karena sebagian besar penularan di rumah tangga itu sudah selesai," ujarnya.

Sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut bahwa hingga saat ini penurunan mobilitas masyarakat baru mencapai 15 persen. Bahkan, dari target minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 30 persen saja belum tercapai setelah sepakan lebih diterapkannya PPKM darurat.

"Menurut rilis dari Pak Luhut (Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi), DIY masih merah di 15 persen dan 30 persen (minimal) untuk penurunan mobilitas. Gubernur meminta kita paling tidak 30 (persen mobilitas berkurang di DIY), masih banyak usaha yang harus kita lakukan," kata Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement