Selasa 05 Oct 2021 20:19 WIB

Solo Terapkan PPKM Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Mal

Anak-anak dibolehkan masuk mal atau sarana bermain didampingi orang tua.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus raharjo
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (keempat kiri) dan sejumlah kerabat Kasunanan Surakarta Hadiningrat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di pergelaran keraton setempat, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/9/2021). Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai baik hasil capaian vaksinasi Kota Solo yang sudah mencapai 115 persen guna membantu pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (keempat kiri) dan sejumlah kerabat Kasunanan Surakarta Hadiningrat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di pergelaran keraton setempat, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/9/2021). Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai baik hasil capaian vaksinasi Kota Solo yang sudah mencapai 115 persen guna membantu pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Kota Solo resmi turun ke level 2 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per Selasa (5/10). Sejumlah pelonggaran kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2.

Pelonggaran-pelonggaran tersebut terutama operasional tempat hiburan yang diperbolehkan buka kembali. Selain itu, anak-anak berusia di atas lima tahun dibolehkan masuk mal.

Dalam SE itu menyebutkan, salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam, tempat terapi dan spa diizinkan buka mulai pukul 09.00-21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Kemudian, arena ketangkasan dan game online diizinkan buka mulai pukul 09.00-17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Anak berusia 5-12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kegiatan resepsi pernikahan diizinkan dengan maksimal 50 undangan dan dilarang makan di tempat.

"Harus tetap kami batasi biar tetap terkendali. Jangan terus lepas begitu saja. Karena wabah ini kan belum benar-benar selesai. Kita harus waspada dulu sampai akhir tahun ya dikendalikan dulu," kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada wartawan, Selasa (5/10).

Ahyani menambahkan, tempat wisata sudah dibuka sejak dua pekan lalu. Kini, gedung-gedung pertemuan sudah diperbolehkan untuk buka, termasuk museum. Sejumlah lokasi juga telah memasang QR Code PeduliLindungi.

"Kalau masih terkendala ya tunjukkan kartu vaksinnya saja. Tapi rata-rata di depan pintu sudah ada barcode PeduliLindungi," ucapnya.

Terkait pelonggaran bagi anak berusia di bawah 12 tahun, Ahyani menilai boleh saja dengan syarat didampingi orang tua. Sebab, yang dikhawatirkan anak-anak lepas tanpa pendampingan orang tua. Dalam SE disebutkan, penduduk usia lima sampai 12 tahun diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua.

"Tempat-tempat publik masih orang dewasa dulu kecuali sekolah kan protokol kesehatannya ketat. Mulai belajar dari tatap muka dulu. Kalau anak-anak sudah mulai disiplin di sekolah mudah-mudahan di luar dia disiplin juga," jelas Ahyani.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Solo, pada Selasa hanya ada penambahan sembilan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah kasus aktif sebanyak 46 orang dengam rincian, 35 orang isolasi mandiri dan 11 orang menjalani perawatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement