REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Semarang menertibkan sejumlah tempat karaoke di kawasan Bandungan, yang kedapatan melanggar batas jam operasional, sesuai ketentuan daerah PPKM level 2, Rabu (6/10) malam.
Meski demikian, aparat penegakan peraturan daerah tersebut belum menjatuhkan sanksi tegas kepada para pengelola tempat hiburan yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional tersebut.
Kecuali hanya melakukan tindakan persuasif edukatif agar semua pengelolaan tempat hiburan termasuk karaoke dapat mematuhi ketentuan, sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Semarang.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan yang dikonfirmasi mengungkapkan, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Semarang menuju daerah PPKM Level 1, Satpol PP Kabupaten Semarang aktif melakukan tugas pokok dan fungsinya.
Selain mendukung pelaksanaan vaksinasi, dengan membantu pengamanan pelaksanaan vaksinasi, sesuai tugas pokok fungsi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang juga berwenang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.
Sehingga euforia atas pelonggaran berbagai kegiatan masyarakat di daerah level 2 tidak berlebihan dan juga tetap menjaga ketentraman dan ketertiban.
“Sehingga salah satu upaya kita untuk menekan penyebaran Covid-19 guna menuju level 1 dengan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan usaha tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Semarang,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (7/10).
Untuk itu, jelas Alexander, Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan monitoring dan pemantauan terhadap tempat hiburan di kawasan Dandungan dengan sasaran enam tempat karaoke yang ditentukan secara acak, pada Rabu malam.
“Berdasarkan hasil monitoring di lapangan tersebut, umumnya tempat hiburan di kawasan Bandungan mampu melakukan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku dalam Inbup Semarang Nomor 29 Tahun 2021,” jelasnya.
Kendati begitu, lanjut Alex, memang ada sejumlah tempat karaoke yang jam operasionalnya melebihi ketentuan, dengan alasan pengunjung masuknya sudah hampir malam dan sebagian beralasan hanya menghabiskan paket jam yang sudah diambil pengunjung.
Terkait dengan temuan itu, petugas pun memberikan edukasi dan sosialisasi bahwa sesuai Inbup Semarang Nomor 29 Tahun 2021, jam operasional tempat hiburan (termasuk karaoke) maksimal hanya sampai pukul 22.00 WIB.
“Sehingga tempat karaoke yang masih beroperasi di atas jam 22.00 malam tersebut kami minta tutup dan menghentikan semua Kegiatan dan pengunjung juga diminta segara meninggalkan tempat hiburan tersebut,” tambah Alex.
Dalam penertiban tersebut, masih kata Alex, Satpol PP Kabupaten Semarang memang lebih mengedepankan upaya persuasif dan edukatif kepada pengusaha, karyawan maupun pengunjung tempat hiburan tersebut.
“Karena di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini kita sama-sama tahu. Meskipun kita harus melakukan penertiban tetapi juga masih mempertimbangkan sisi ekonomi yang ada di sana,” katanya.
Pemkab Semarang, tegas Alex, akan terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap berbagai aktivitas tempat hiburan di daerahnya, selama ketentuan pembatasan daerah leveling masih berlaku.
“Kegiatannya tetap kita monitoring dan evaluasi, meskipun sebenarnya pengawasan danpengendalian tempat hiburan ada di OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang," kata Alex.