Ahad 12 Dec 2021 13:18 WIB

Moeldoko Apresiasi Baleg Setujui RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR 

Moeldoko mengatakan, Baleg DPR menangkap aspirasi warga seputar kekerasan seksual.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi inisiatif DPR. "Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual," kata Moeldoko, dikutip dari siaran resmi KSP pada Ahad (12/12). 

Sebelumnya, rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR pada Rabu (8/12). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi. 

Baca Juga

Agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas Kementerian/Lembaga percepatan RUU TPKS, yang beranggotakan KSP, Kemenkum HAM, Kemen PPA, Kejagung, dan Polri. "Gugus tugas juga melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban dan sandaran bagi para korban,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani, yang juga Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, pemerintah melalui Gugus tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang, dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat. 

RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement