Ahad 06 Feb 2022 21:46 WIB

Polisi Tilang Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Brong di Sukoharjo

Hampir tiap hari ada keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

Polisi menunjukkan sejumlah knalpot racing hasil penertiban.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Polisi menunjukkan sejumlah knalpot racing hasil penertiban.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo menindak sebanyak 325 pelanggar kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

"Kami meningkatkan operasi menyisir jalanan setiap malam untuk berantas knalpot brong dan antisipasi gangguan kamtibmas di Sukoharjo," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad (6/2/2022).

Menurut kapolres dari hasil operasi memberantas knalpot brong di Sukoharjo, dari awal Januari hingga Sabtu (5/2), sebanyak 325 pelanggar kendaraan knalpot brong diamankan dan ditindak dengan ditilang.

"Keberadaan knalpot brong ini, kami tindak tegas. Karena, tidak hanya satu dua warga saja yang mengeluh, hampir tiap hari ada keluhan dari masyarakat," kata Kapolres.

Pihaknya rutin menyisir jalanan di Kabupaten Sukoharjo, apalagi pada setiap akhir pekan. Di mana terdapat sejumlah titik yang digunakan oleh pengguna knalpot brong yang mengganggu pengguna kendaraan yang lain.

"Pada malam-malam sebelumnya, kami mendapatkan beberapa motor menggunakan knalpot brong di kawasan Kartasura Sukoharjo. Kami langsung menindak dan mengamankan kendaraan pelanggar," tegasnya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa pemilik kendaraan yang disita dapat mengambil kendaraan setelah mengganti knalpot brong dengan standar pabrik. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi tilang.

“Tindakan tegas ini, kami lakukan untuk memberantas knalpot brong di Sukoharjo," kata Kapolres.

Sebelumnya, Polres Sukoharjo melakukan upaya preemtif menyosialisasikan larangan knalpot brong atau tidak standar pabrikan ke toko-toko onderdil kendaraan, bengkel dan komunitas otomotif di wilayahnya.

Menurut Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, upaya preemtif dilakukan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel motor, toko penjual knalpot, Komunitas Teknik Mesin Otomotif, dan siswa di SMK Muhammadiyah Sukoharjo.

Menurut Kasat Lantas kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tersebut merupakan rujukan dari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengatakan Polres Sukoharjo selama kegiatan Operasi Lilin Candi 2021 berhasil mengamankan sebanyak 80 pelanggar dengan kendaraan bermotor menggunakan knalpot tersebut disita oleh petugas, dan kemudian dimusnahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement