Rabu 16 Feb 2022 10:05 WIB

Level PPKM Naik, Wali Kota Surabaya Pastikan tak Ada Penutupan Pusat Ekonomi

Eri mengaku sempat khawatir terhadap penerapan PPKM.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) meninjau pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar di SD Muhammadiyah 4 Pucang, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) meninjau pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar di SD Muhammadiyah 4 Pucang, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya kembali meningkat ke level 3 seiring perkembangan kasus Covid-19 di daerah setempat. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, PPKM level 3 saat ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, dalam aturan saat ini tidak terdapat aturan penutupan pusat ekonomi, melainkan hanya pembatasan kapasitas.

“Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka PeduliLindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan,” kata Eri di Surabaya, Rabu (16/2).

Eri menjelaskan terkait pembatasan yang dimaksud. Apabila masyarakat yang memulai membuka usaha pada pukul 18.00 WIB maka jam operasional dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Kemudian anak-anak yang hendak melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam pusat perbelanjaan, wajib didampingi orang tua.

Dine in (makan ditempat) satu jam tetap, tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk kedalam mal, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung,” ujarnya.

Eri menegaskan, pada penerapan PPKM Level 3 saat ini, semua kegiatan ekonomi tetap berjalan. Pemkot Surabaya diakuinya akan terus mengetatkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang, agar bisa mengendalikan kasus Covid-19 varian Omicron.

“Syukur alhamdulilah, sehingga tetap menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya. Pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kita,” kata dia.

Eri mengaku sempat khawatir terhadap penerapan PPKM, karena pada penerapan sebelumnya terdapat pembatasan antar wilayah. Namun, pada penerapan PPKM level 3 kali ini, hanya terdapat pembatasan interaksi. 

“Tugas pemerintah memastikan ekonomi berjalan sesuai Inmendagri dan tidak ada lagi yang melanggar,” ujarnya.

Terkait penerapan jam malam di Kota Surabaya, ia menyampaikan akan tetap diberlakukan hingga pukul 00.00 WIB. Hanya saja, untuk penutupan sejumlah jalan protokol, ia mengaku tidak akan melakukannya.

Terkait pengaruh terbesar Kota Surabaya masuk PPKM level 3, kata Eri, berasal dari dua indikator. Yakni pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien yang dirawat di rumah sakit. Ada sekitar 600 pasien yang dirawat di RS, dengan 62,5 persen di antaranya adalah bergejala ringan. Oleh karena itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengajak melakukan perawatan di isolasi terpusat.

“Bisa juga dipandu dengan diarahkan isolasi di hotel, yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut, dengan biaya mandiri. Nantinya obatnya juga akan tetap dari rumah sakit,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement