Selasa 31 May 2022 06:53 WIB

Mantan Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Budi juga dijatuhi hukuman tambahan kewajiban membayar uang pengganti Rp 361 juta.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi korupsi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Budi Adi Prabowo dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan menyebut, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI pada periode 2015-2016.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta. Bila tidak dibayar, diganti dengan dua bulan kurungan," ujarnya, Senin (30/5/2022).

Budi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. "Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Marper.

Marper menjelaskan beberapa pertimbangan yang dianggap memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang

"Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan," kata Marper.

Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa Budi belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melangkah ke proses hukum selanjutnya atau banding. Budi pun meminta waktu untuk berpikir. "Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya.

Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Meskipun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar. Dalam perkara ini, selain mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo, KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement