REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur tahun ini menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp74,7 miliar, naik Rp10 miliar lebih dibanding 2021 yang hanya Rp64,5 miliar.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir, ketentuan mengenai penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
"Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp2,1 triliun dan untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp74,7 miliar lebih," kata Sahrul, Rabu (22/6/2022).
Ia menjelaskan, pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau kali ini meliputi bidang penegakan hukum 10 persen, bidang pelayanan kesehatan 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen. "Persentase pemanfaatan dana ini berbeda dengan tahun 2021. Sebab pada 2021 untuk bidang hukum 25 persen, kini hanya 10 persen, dan selebihnya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," katanya, menjelaskan.
Kabupaten Pamekasan tercatat sebagai kabupaten paling banyak dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura, Jawa Timur yang menerima dana bagi hasil cukai tembakau dari pemerintah pusat. Kabupaten Bangkalan hanya menerima Rp20,7 miliar, Sampang Rp28,2 miliar dan Kabupaten Sumenep menerima dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp36,2 miliar.