Senin 25 Jul 2022 13:37 WIB

ASN Belum Vaksin Ditunda TPP-nya, DPRD Solo Beri Tanggapan

TPP berkaitan dengan kinerja pekerja itu sendiri sedangkan vaksin sudah ada protokol.

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin
ASN Belum Vaksin Ditunda TPP-nya, DPRD Solo Beri Tanggapan (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
ASN Belum Vaksin Ditunda TPP-nya, DPRD Solo Beri Tanggapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Komisi I DPRD Solo, Jawa tengah memberi tanggapan terkait kebijakan penundaan pencairan tambahan penghasilan pegawai(TPP) Pemkot Solo yang belum suntik vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster.

Ketua komisi I l, Suharsono mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Pemkot Solo yang mengharuskan pegawai untuk vaksin booster. Pasalnya, itu juga mempercepat vaksinasi booster.

"Saya sangat sepakan dan mendorong sepenuhnya untuk vaksin sampai booster. Sebab itu untuk mengatasi pandemi Covid-19 menuju endemi, saya sepakat," katanya ketika ditemui wartawan, Senin (25/7/2022).

Namun, ia mengatakan bahwa sangat tidak sepakat apabila pegawai yang belum vaksin menjadi sanksi secara komunal. Selanjutnya, apabila terdapat seorang pegawai yang belum vaksin booster di sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) maka pencairan TPP akan ditunda.

"Kami sangat tidak sepakat apabila ada seorang yang belum vaksin diberikan sanksi secara komunal ditunda pencairan TPP nya. Misalnya di sebuah ODP ada yang belum vaksin ya ODP tersebut tidak dapat mencairkan TPPnya," katanya.

Suharsono mengatakan bahwa jika TPP tidak dicairkan dalam satu OPD karena satu orang itu menyalahi hak pegawai. Pasalnya, TPP berkaitan dengan kinerja pekerja itu sendiri sedangkan vaksin sudah ada protokolnya tersendiri.

"Menurut saya ini hal yang terpisah, karena peraturan tentang Covid-19 sendiri itu tentang protokol kesehatan dan sudah ada sanksinya sendiri. Sedangkan l, TPP itu kaitannya dengan kinerja pekerja. Misal kalau kinerjanya tidak bagus tidak diberikan TPPnya atau kinerjanya bagus diberikan TPP, jadi kedua hal tersebut tidak berkaitan," katanya.

Sebab itu, ia menyarankan agar Pemkot segera mencabut aturan yang berkaitan apabila tidak vaksin booster TPP akan ditunda pencairannya. Pasalnya itu menyalahi hak-hak pegawai.

"Itu tidak bagus karena menyalahi prinsip pengupahan atau penggajian. Sebab itu saya mohon agar kebijakan itu segera dicabut," katanya.

Sebelumnya, Dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Surakarta Nomor KS.00/0023/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta pada 17 Juni 2022 lalu itu dijelaskan bahwa seluruh pegawai dari Pemerintah Kota Surakarta diwajibkan menerima vaksin penguat.

"Ini sudah ada SE-nya. OPD (organisasi perangkat daerah) harus ada laporan 100 persen menerima vaksin booster (penguat)," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surakarta Dwi Ariyatno ketika ditemui wartawan pada (17/7/2022).

Menurutnya, Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan laju vaksinasi booster di Kota Solo, khususnya pada lingkup pemerintahan mengingat berbagai aktivitas yang sebelumnya tertunda saat pandemi berangsur kembali normal. 

Oleh sebab itu ASN yang tidak memenuhi vaksinasi tersebut berpotensi telat menerima tamsil, bahkan sanksi penundaan itu juga berlaku bagi ASN lain yang berada dalam satu dinas yang masa dengan ASN yang belum tuntas vaksinasi itu. 

"Jika menolak, tunjangan berupa tambahan penghasilannya bisa tidak dibayarkan. Jadi tamsilnya tidak hilang hanya ditunda sampai vaksinasi di masing-masing OPD itu mebyentuh 100 persen. Ini semacam sanksi sosialnya, kalau satu orang tidak mau otomatis satu kantor juga yang tidak dibayarkan tambahan penghasilannya," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement