Senin 29 Aug 2022 18:53 WIB

Masih Dipertentangkan, RUU Sisdiknas Diminta tak Masuk Prioritas Prolegnas 2023

Masih banyak substansi yang perlu didiskusikan lebih mendalam.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Rancangan Undang-Undang (RUU)
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Rancangan Undang-Undang (RUU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih memiliki pertentangan di kalangan guru, dikarenakan RUU tersebut menghapus hak guru mendapatkan tunjangan profesi. Karena itu, beberapa anggota Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan RUU Sisdiknas ini tidak dimasukkan dalam prioritas di program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Anggota Baleg DPR RI Zainuddin Maliki meminta agar RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023. Pasalnya masih banyak substansi yang perlu didiskusikan lebih mendalam, seperti soal tunjangan profesi guru yang masih dipertanyakan oleh para guru di berbagai daerah.

“Karena tahun 2023 adalah tahun politik, supaya kita lebih jernih menghindari situasi menyebabkan kita tidak bisa berpikir jernih untuk mendapatkan RUU Sisdiknas lebih baik, ini perlu diperhatikan,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, Senin (29/8/2022).

Senada, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari menyampaikan jika RUU Sisdiknas dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023, pemerintah diminta untuk membuka partisipasi publik. "RUU Sisdiknas itu kan menyatukan tiga UU, namun aspirasi yang kami terima dari pemerhati pendidikan bahwa RUU ini belum melibatkan publik terutama pemerhati pendidik," kata Taufik.

Untuk itu, Taufik meminta pembahasan RUU Sisdiknas tidak dilakukan terburu-buru. "Ini menjadi perhatian, karena pendidikan penting menjadi tujuan negara. Kita perlu siapkan dulu mau membawa arah pendidikan kita seperti apa. Bagaimana negara mampu membuka akses pendidikan bagi rakyat Indonesia tanpa terkecuali," katanya menegaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan total ada 80 Rancangan Undang-Undang yang akan dipertimbangkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dari 80 RUU itu, sebanyak 28 RUU adalah sisa pembahasan tahun 2022.

Adapun usulan baru dari DPR ada 41 RUU, usulan baru dari pemerintah ada 4 RUU dan usulan baru dari DPD RI ada 7 RUU. "Apa yang menjadi catatan akan dibahas bersama pemerintah di rapat berikutnya, ini baru Rapat Panja Pertama," ungkap Willy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement