Rabu 07 Sep 2022 22:36 WIB

Polisi Menangkap Ratusan Tersangka Narkoba di Pulau Madura

Seorang tersangka di antaranya berasal dari Kabupaten Sumenep.

Polisi Menangkap Ratusan Tersangka Narkoba di Pulau Madura (ilustrasi).
Foto: Mgrol120
Polisi Menangkap Ratusan Tersangka Narkoba di Pulau Madura (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SAMPANG -- Sedikitnya 105 orang tersangka pengguna narkoba ditangkap aparat kepolisian di Pulau Madura, Jawa Timur dalam operasi tumpas narkoba sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Berdasarkan rilis masing-masing polres di empat kabupaten di Pulau Madura, sebanyak 105 tersangka narkoba itu terdiri atas 49 tersangka di Kabupaten Sampang, Bangkalan sebanyak 25 tersangka, Pamekasan 18 tersangka, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak 13 tersangka.

Baca Juga

"Pada operasi kali ini, kami berhasil menyita sebanyak 173,93 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 26 butir pil ekstasi," kata Kapolres Sampang AKBP Arman di Sampang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022).

Mereka ditangkap di 14 tempat kejadian perkara di Kecamatan Kota Sampang dan dan delapan TKP di Kecamatan Sokobanah.

Seorang tersangka di antaranya berasal dari Kabupaten Sumenep saat membeli narkoba jenis sabu-sabu di Sampang.

Dari 49 tersangka itu, sebanyak 41 orang sebagai pengedar dan sisanya kurir serta pengguna narkoba. Mereka berusia antara 26 dan 47 tahun.

Saat menyampaikan rilis di Mapolres Sampang, Rabu, Kapolres AKBP Arman meminta peran aktif semua pihak untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Menurut Kapolres, saat ini peredaran gelap narkoba sudah merambah di hampir semua kalangan.

Di Sumenep dan di Kabupaten Bangkalan, sebagian tersangka narkoba ditemukan masih di bawah umur, sedangkan di Pamekasan terdapat seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di kabupaten itu.

"Selain merugikan diri sendiri, narkoba ini juga membahayakan kehidupan. Oleh karena itu, peran aktif semua pihak sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran narkoba ini," katanya.

Para tersangka narkoba ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement