Selasa 27 Sep 2022 13:53 WIB

DPO Begal Motor di Kabupaten Malang Berhasil Ditangkap 

Pelaku M telah melakukan aksinya di enam TKP.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tim gabungan Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dengan kata lain,  pelaku termasuk terduga kasus begal motor yang sempat buron selama beberapa waktu.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku begal motor diidentifikasi sebagai pria berinisial M (29 tahun). Warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut diamankan saat melintasi Jalan Raya Juwok, Dampit, Kabupaten Malang, Senin (26/9/2022) siang. "Diamankan saat bekerja mengangkut pasir menggunakan truk," kata pria yang disapa Taufik ini di Kabupaten Malang, Selasa (27/9/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku M telah melakukan aksinya di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebab itu, yang bersangkutan menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022.

Saat melancarkan aksinya, pelaku M melakukannya dengan tersangka Y (35 tahun). Tersangka Y merupakan pria asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang. Yang bersangkutan sudah lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.

Menurut Taufik, para pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban. Langkah ini bertujuan untuk merampas sepeda motor korban.

Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman. "Pelaku menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Dampit, Polres Malang. Setelah menerima laporan korban, aparat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku. Dengan demikian, perbuatan para tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement