Rabu 26 Oct 2022 16:39 WIB

Lakukan Pemerasan, Seorang Residivis Mengaku Polisi Ditangkap

Tersangka merupakan eks napi yang telah menjalani hukuman terkait dengan narkoba.

Rep: c02/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pemerasan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pria berinisial PG asal Pasar Kliwon, Kota Solo yang mengaku sebagai aparat kepolisian berhasil ditangkap Polresta Solo. Tersangka melakukan aksinya guna menipu dan memeras sejumlah harta korbannya. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan modus operasi yang digunakan oleh PG adalah mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba). Kepada korban FA, tersangka mengatakan mantan suami korban telah melakukan transaksi narkoba menggunakan e-banking.

"Tersangka merupakan kenalan dari mantan suami korban. Tersangka merupakan eks narapidana yang telah menjalani hukuman terkait dengan narkoba," kata Iwan, Rabu (26/10/2022).

Iwan menjelaskan kronologisnya terjadi pada Selasa (4/10/2022) pukul 07.00 WIB lalu di mana tersangka mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor dan mengaku sebagai polisi. Kemudian, tersangka menanyakan pada korban tentang m-banking yang digunakan mantan suaminya yang masih di LP Purwokerto dan mengatakan seolah-olah sudah terjadi transaksi narkoba oleh mantan suami korban tersebut.

"Tersangka kemudian meminta satu unit handphone dan uang Rp 1 juta supaya perkara tidak dilanjutkan ke Polda Jawa Tengah. Tersangka memanfaatkan dua buah mobil milik Polda Jawa Tengah yang terparkir di RSJ Jebres. Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka kemudian pergi," terangnya.

Setelah kejadian tersebut, Iwan menjelaskan bahwa korban kemudian menghubungi mantan suaminya. Namun, dari pembicaraan tersebut korban merasa ditipu.

"Dari pembicaraan tersebut (korban dengan mantan suami) kemudian si korban melapor kepada kita bahwa telah terjadi hal yang merupakan kasus hukum tindak pidana penipuan atau pemerasan," katanya.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari satu buah kartu ATM bank BCA dan satu unit sepeda motor. "Tersangka terancam mendekam di penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan pasal yang dikenakan adalah pasal 368 dan atau 378 KUHP," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement