REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman resmi meluncurkan pembayaran retribusi parkir non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Diluncurkan di area parkir Padukuhan Gejayan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana mengatakan, pembayaran parkir secara non tunai ini akan diterapkan di tiga tempat lainnya. Mulai dari Jalan Anggajaya di Kapanewon Depok, Pasar Potrojayan Prambanan dan Pasar Sleman.
Meski begitu, ia menekankan, masyarakat masih bisa membayar parkir secara manual atau secara tunai. Artinya, ada dua pilihan pembayaran yang bisa dilakukan yakni secara nontunai dan secara tunai atau manual seperti yang sebelumnya.
"Kelebihan melakukan pembayaran parkir secara online jumlah yang dibayarkan sesuai dengan tarif yang seharusnya," kata Arip, Jumat (28/10).
Sebelumnya, selain secara sarana dan prasarana, Dishub Sleman turut menggelar pelatihan pengelolaan perparkiran. Pelatihan diberikan kepada pengelola parkir sebagai salah satu usaha meningkatkan SDM juru parkir di Kabupaten Sleman.
Selain itu, juru parkir ditekankan selalu memakai tutur kata yang baik. Lalu, mampu membangun kolaborasi terhadap sesaja juru parkir yang sekaligus sebagai langkah mitigasi demi menghindari potensi gesekan terkait pengelolaan parkir.
Arip berharap, juru parkir di Sleman bisa profesional dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor. Apalagi, saat ini sudah terdapat sebanyak 536 pengelola parkir yang ada di Kabupaten Sleman.
Peresmian dilakukan langsung Bupati Sleman, Kustini Purnomo. Dalam sambutannya, Kustini mengungkapkan, penerapan ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif baru dan memberikan kemudahan ke masyarakat yang akan membayar retribusi parkir.
Ia berharap, pembayaran retribusi parkir nontunai ini meminimalisir kebocoran pendapatan retribusi dari sektor parkir. Kustini berharap kedepannya seluruhnya pembayaran pajak dan retribusi di Sleman dapat dilayani dengan sistem nontunai.
"Pembayaran retribusi parkir nontunai dengan menggunakan QRIS ini sangat mendukung upaya-upaya Pemkab Sleman dalam rangka melakukan akselerasi elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemkab Sleman," ujar Kustini.