Kamis 03 Nov 2022 09:04 WIB

Curi Tabung Elpiji, Dua Warga Malang Ditangkap Polisi

Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Jabung.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Tabung gas elpiji subsidi tiga kilogram (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Tabung gas elpiji subsidi tiga kilogram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua warga Kabupaten Malang ditangkap oleh aparat kepolisian karena telah mencuri sejumlah tabung gas elpiji. Kedua terduga pelaku pencurian tersebut antara lain warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, dengan inisial A, dan B (47 tahun) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian 19 tabung elpiji ukuran tiga kilogram milik korban AM (36 tahun). "Korban merupakan pria yang berprofesi sebagai pedagang asal Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung," kata Taufik.

Menurut Taufik, kedua pelaku sudah diamankan oleh aparat dari tempat berbeda. Selanjutnya, saat ini para pelaku tengah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh para penyidik.

Kronologi kejadian, bermula ketika korban  curiga pintu belakang rumahnya terbuka pada Senin (31/10/2022) pukul 05.30 WIB. Kemudian korban mengetahui sejumlah tabung gas yang sebelumnya disimpan di dapur rumahnya telah hilang.

Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta akibat kejadian tersebut. Setelah itu, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Jabung.

Tak lama setelah mendapat laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing. Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan mencongkel gerendel pintu bagian belakang rumah.

Kemudian mereka masuk dan mengambil sejumlah tabung gas. Lalu memasukkannya ke dalam keranjang kain dan kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Para pelaku beserta barang bukti tabung gas, keranjang kain, dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan telah diamankan di Mako Polsek Jabung. Hal ini bertujuan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian ini, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Dan mendapatkan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement