REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Petugas Polres Purbalingga mengamankan seorang pengedar uang palsu di wilayah Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku diketahui berinisial SM (61 tahun) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.
Wakapolres PurbaIingga, Kompol Pujiono menjelaskan, awal mula kejadian, pelaku datang ke salah satu warung di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten PurbaIingga, pada Selasa (29/11/2022).
"Pelaku membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu di warung milik Yuli Masfufah (21 tahun) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga," kata Wakapolres saat memberikan keterangan, Rabu (21/12/2022).
Pemilik warung sempat curiga, namun tetap memberi kembalian kepada pelaku. Setelah dicek kembali dan dipastikan uang tersebut palsu kemudian pemilik warung menanyakan kepada pelaku yang berada tidak jauh dari warung, namun pelaku langsung kabur.
Karena pelaku kabur, korban berteriak minta tolong. Sejumlah warga kemudian berusaha mengejar pelaku. Peristiwa itu juga dilaporkan kepada polisi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya di jalan raya Desa Sirandu.
Barang bukti yang diamankan yaitu 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama, satu bungkus rokok, empat bungkus rokok merek Sampoerna Kretek, tiga korek api gas, satu plastik kecil warna putih, satu dompet warna hitam, satu jaket warna hitam, satu telepon genggam, satu sepeda motor, dan uang rupiah asli Rp 398 ribu.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari orang lain yang baru dikenal asal Banyumas dengan cara membeli. Uang palsu senilai Rp 2,5 juta dibeli seharga Rp 1 juta dan transaksi dilakukan di Terminal Banyumas.
"Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan di warung wilayah Kecamatan Karangjambu oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barang buktinya," jelasnya.
Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah di wilayah Purbalingga pada 2011.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) subsidair pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.