Kamis 22 Dec 2022 15:36 WIB

Gelar Perayaan Malam Tahun Baru, Pengelola Wisata Perlu Izin Kepolisian

Beberapa syarat harus dipenuhi untuk menggelar pesta kembang api.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Kemeriahan kembang api di malam Tahun Baru
Foto: Republika
Kemeriahan kembang api di malam Tahun Baru

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN --Malam pergantian tahun segera menjelang. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid, pun menjelaskan terkait teknis perayaan malam pergantian tahun di Sleman, DIY.

Meski tak ada larangan, tegas dia, namun bagi masyarakat atau pengelola destinasi wisata yang akan menyelenggarakan pesta kembang api perlu mengurus izin ke pihak kepolisian.

"Pada prinsipnya, Pemkab Sleman tidak melarang bagi masyarakat atau pengelola destinasi wisata yang akan menyelenggarakan pesta kembang api pada malam Tahun Baru, hanya saja mereka mengurus perizinan kepada pihak yang berwenang (polisi)," kata Ishadi kepada Republika.co.id, Kamis (22/12).

Ishadi juga mengingatkan bagi hotel yang akan menyelenggarakan pesta malam Tahun Baru agar menyesuaikan dengan kapasitas ruang yang akan digunakan. "Jangan sampai ada over capacity," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Sleman memperbolehkan pesta kembang api dilaksanakan di malam pergantian tahun. Hal tersebut diungkapkan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, saat ditemui usai peluncuran aplikasi Sida Sembada di Sleman. "Diperbolehkan, kembang api diperbolehkan," kata Kustini.

Namun demikian, pihaknya tetap akan membatasi pelaksanaan pesta kembang api tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar perayaan pesta kembang api. "Ada (pesta kembang api) tapi dibatasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement