REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku aksi tawuran yang diduga antar geng motor di Jalan raya Sidabowa Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Ahad (9/1/2023) dini hari WIB. Dalam kejadian itu, empat orang anggota geng motor berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengatakan empat orang anggota geng motor yang berhasil diamankan berinisial MF (20 tahun), warga Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, ATP (20 tahun), warga Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat, RGK (17 tahun) warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, dan FAS (17 tahun) warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat.
"Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan raya Sidabowa Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, pada hari Ahad (8/1/2023) sekitar pukul 03.45 WIB," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal adanya laporan dari masyarakat kepada personel Polsek Patikraja tentang adanya kejadian tawuran yang dimungkinkan antara geng sepeda motor.
Saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan benar telah terjadi adanya tawuran, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan dibantu warga sekitar Jalan Sidabowa. Saat itu, mereka menangkap beberapa terduga pelaku. Sedangkan anggota geng motor yang lain berhasil melarikan diri.
"Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Agus.
Barang bukti yang kami amankan antara lain 1(satu) bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) sentimeter, 1 (satu) buah sabit panjang 50 sentimeter bergagang kayu, 1 (satu) bilah senjata celurit bergagang kayu yang diselimuti oleh kain berwarna merah kuning hijau, dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter, 1(satu) bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) sentimeter, 1 (satu) buah Handphone Merk Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan 1 (satu) Unit Spm Honda Vario 150 cc warna hitam.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.