Selasa 31 Jan 2023 09:33 WIB

DPRD: Pemda Harus Duduk Bersama Bahas Kemiskinan DIY

DIY berencana untuk memberikan bantuan kepada lanjut usia miskin seumur hidup.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Provinsi termiskin di Indonesia
Foto: Tim infografis Republika
Provinsi termiskin di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY menyebut, upaya dalam mengatasi masalah kemiskinan membutuhkan kerja sama dari Pemda DIY dan seluruh pemerintah kabupaten/kota. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, pemerintah harus duduk bersama dalam membahas alokasi anggaran terkait penanggulangan kemiskinan di DIY.

DPRD DIY pun mendorong alokasi dana untuk penanggulangan kemiskinan agar tetap sasaran. Hal ini juga mengingat DIY menjadi provinsi termiskin di Pulau Jawa berdasarkan data dari BPS, yakni sebesar 11,49 persen.

"Butuh strategi dan langkah bersama Pemkab Sleman, Kulonprogo, Bantul, Gunungkidul dan Yogyakarta untuk melindungi, memberdayakan dan memberikan pelayanan bagi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat," kata Eko, Senin (30/1/2023).

Dalam mengatasi kemiskinan ini, Pemda DIY berencana untuk memberikan bantuan kepada lanjut usia (Lansia) miskin seumur hidup. Lansia miskinan ini merupakan mereka yang berusia di atas 60 tahun, dan tidak memiliki penghasilan.

Sementara itu, masyarakat usia produktif yang tidak memiliki pekerjaan juga akan diberikan pendampingan. Mereka dapat menggunakan tanah kas desa (TKD) dengan sistem sewa, yang mana sewanya diambilkan dari dana keistimewaan (Danais).

Danais ini akan digelontorkan ke tiap desa di DIY sebesar Rp 1 miliar. Dengan begitu, danais tersebut nantinya dapat digunakan untuk menanggulangi kemiskinan di DIY melalui desa.

"Alokasi dana dari pemda harus tepat sasaran, terutama kedepan perlu diarahkan untuk program yang bisa menciptakan lapangan kerja, Memberikan jaminan perlindungan sosial dan khusus lansia, bansos bisa diberikan misalnya layanan pangan berkualitas, kesehatan dan ruang terbuka hijau," ujar Eko.

Eko menuturkan, masih ada kelompok masyarakat yang berada di situasi sosial yang miskin dan harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Selain itu, masyarakat tersebut juga membutuhkan alokasi dana yang mencukupi agar bisa keluar dari garis kemiskinan.

"Pemda DIY sesuai perintah konstitusi berkewajiban melindungi, memajukan kesejahteraan masyarakat dengan dukungan kebijakan, dan APBD. Maka pemda wajib berikan jaminan perlindungan sosial kepada setiap warga negara," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement