REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan empat tersangka yang menjual minuman keras (miras) oplosan dan miras ilegal. Keempatnya diamankan di lokasi yang berbeda karena menjual miras tanpa izin.
Kabid Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, keempatnya diamankan pada 31 Januari 2023 kemarin, tepatnya pukul 11.00 WIB. Keempatnya berinisial BS (29), MR (29), SD alias Dikin (33), dan PR alias Goper (49).
"Adanya informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba kemudian berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda," kata Timbul, Rabu (1/2/2023).
Timbul menjelaskan, lokasi pertama penangkapan yakni di rumah tersangka BS, di Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu buah ember berisi miras oplosan. "Termasuk uang Rp 20 ribu dari hasil penjualan, dan empat plastik isi alkohol," ujarnya.
Lokasi kedua, penangkapan dilakukan di salah satu toko milik MR, tepatnya di Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta. Di sana, katanya, polisi menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk.
Sementara itu, penangkapan SD alias Dikin dilakukan di salah satu warung miliknya di Jalan Veteran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. "Petugas menyita 81 botol miras berbagai merek, kandungan alkohol, dan ukuran dari SD," jelasnya.
Untuk tersangka PR alias Goper, dilakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Kecamatan Gondokusuman. Di rumah PR, polisi menyita empat botol miras jenis arak.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses penegakan hukum," tambah Timbul.
Lebih lanjut, ia menyebut, tindakan penangkapan terhadap penjual miras oplosan dan ilegal tersebut merupakan upaya dalam memerangi penyakit masyarakat, dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
"Juga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta," katanya.