Selasa 07 Feb 2023 09:45 WIB

Sebanyak 27 Pasangan Nikah di KUA Banjarsari, Banyak Berkomentar Puas

Fasilitas pernikahan yang digunakan di KUA sudah memadai.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pernikahan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Solo, Arba'in Basyar menyebut pernikahan yang terjadi selama bulan Januari berjumlah 67 pasangan. Dari jumlah tersebut, hampir setengah di antaranya  berlangsung di KUA. 

Arba'in menyebut terdapat 27 pernikahan berlangsung di KUA dari total jumlah yang terjadi selama kurun waktu Januari saja. "Jadi untuk nikah di KUA semua puas. Indikatornya apa? Pernikahan yang terjadi di KUA banyak," katanya ketika dihubungi, Selasa (7/2/2023).

Arba'in menyebut  salah satu alasannya adalah biaya yang meringankan masyarakat karena gratis. Di sisi lain fasilitas yang digunakan juga sudah memadai. 

"Properti (yang digunakan) juga bagus untuk foto-foto pasca nikah. Ruangan untuk pernikahan juga representatif. Jadi layanan pernikahan yang dilaksanakan di KUA sekarang lebih baik, dengan adanya pernikahan yang biayanya nol persen tidak dipungut biaya apapun meringankan beban masyarakat," katanya. 

Terkait syarat-syarat pernikahan di KUA di antaranya surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat, fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah. 

Selanjutnya, Fotokopi kartu keluarga, Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. Selain itu ada juga persetujuan kedua pengantin, dan juga  izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, serta Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu. 

Kemudian, Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

Selain itu ada juga akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement