REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Semua toko, warung, dan restoran di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dilarang buka selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Hal itu guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Ketentuan ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan semua pihak, seperti pimpinan organisasi perangkat daerah dan aparat keamanan," kata Pelaksana Tugas Bupati Bangkalan, Mohni di Bangkalan.
Bupati mengatakan kalau ada toko, warung, atau restoran yang terpaksa harus buka pada siang hari, hal itu khusus untuk lokasi tertentu, seperti terminal, dengan alasan untuk menyediakan makanan bagi orang dalam perjalanan.
Menurut Mohni, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, orang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Terkait ketentuan ini, kami telah menginstruksikan dinas terkait di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik warung, kafe, dan restoran," katanya.
Selain membahas tentang larangan bagi pemilik warung, toko dan restoran, hal lain yang juga dibahas dalam rakor menyambut bulan suci Ramadhan itu adalah soal keamanan dan ketertiban umum.