Selasa 28 Mar 2023 07:10 WIB

Pemkab Bogor Ingin Ada Peningkatan Pengawasan Aktivitas Tambang

Sektor pertambangan dianggap merugikan sosial dan ekonomi masyarakat.

Suasana aktivitas truk tambang di Rumpin, Kabupaten Bogor. Dari pantaun Republika, banyak truk tambang yang masih mengangkut material tambang, padahal sebelumnya BPTJ mengklaim jam operasional truk tambang yang di siang hari tak boleh mengangkut material tambang.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Suasana aktivitas truk tambang di Rumpin, Kabupaten Bogor. Dari pantaun Republika, banyak truk tambang yang masih mengangkut material tambang, padahal sebelumnya BPTJ mengklaim jam operasional truk tambang yang di siang hari tak boleh mengangkut material tambang.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor menginginkan, adanya peningkatan pengawasan oleh sebuah tim terpadu terhadap aktivitas pertambangan di daerah itu. Pasalnya, keberadaan tambang itu telah menimbulkan berbagai masalah.

"Memang selama ini pengawasannya masih rendah. Kami sangat berharap jika ada tim terpadu untuk pengawasan dan pengendalian pertambangan," ujarnya Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, dengan lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan, cenderung akan merugikan daerah setempat. Padahal, kata dia, sektor pertambangan Kabupaten Bogor, menyumbang 2,19 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Namun, di sisi lain banyak masalahyang      ditimbulkan. Seperti kerusakan lingkungan, tambang ilegal, belum lagi jalan-jalan rusak yang menimbulkan korban jiwa," katanya.

Burhan menjelaskan, bahwa sektor pertambangan dianggap merugikan sosial dan ekonomi masyarakat karena banyaknya jalan rusak disebabkan truk bermuatan material tambang yang melintasi jalan-jalan arteri di Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, ia mendukung, rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang segera membentuk satgas pengawasan dan pengendalian aktivitas tambang di setiap kabupaten/kota. Sehingga, pemerintah daerah yang terdapat lokasi-lokasi pertambangan memiliki wewenang untuk menindak jika ada pelanggaran.

Dia berharap, pemerintah provinsi membentuk tim terpadu untuk meningkatkan pengawasan aktivitas pertambangan di daerah. Di Kabupaten Bogor, kata Burhan, terdapat 92 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Namun, dari jumlah tersebut, hanya 53 pemegang izin berstatus aktif, sementara lainnya non aktif.

"Di Kabupaten Bogor mungkin cuma (tambang) uranium saja yang tidak ada. Makanya perlu penanganan ekstra, karena wilayahnya juga cukup luas," katanya.

Dia berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat konsep integratif dalam menangani permasalahan pertambangan, dengan mengakomodir kepentingan daerah dan para pelaku usaha tambang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement