Sabtu 15 Apr 2023 12:43 WIB

Soal Pelarang Sholat Id di Pekalongan, Anwar Abbas Tidak Percaya, Kalau Benar Ini Ada Apa?

Banyak pertanyaan mengenai keluarnya surat pelarangan sholat Idul Fitri di Pekalongan

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan tidak percaya kalau Pemda Pekalongan melarang warga Muhammdiyah untuk menggelar sholat Idul Fitri. Ini karena dia tahu persis siapa sosok wali kota itu yang selama ini sangat dekat dengan Muhammadiyah.

''Saya gak percaya. Pak Wali Kota saya tahu putra Pak Juned yang tokoh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) yang dahulu berafliasi ke Masyumi dan Muhammadiyah. Apalagi kemarin saya memberikan ceramah melalui zoom kepada para santri dan alumni yang dikelola keluarga besarnya. Nah, kalau sekarang muncul larangan dan kemudian muncul klarifikasinya, maka saya merasa ada yang aneh. Ada apa ini?,'' kata Anwar Abbas kepada Republika, Sabtu siang, (15/4/2023).

Selain tidak percaya dan menimbulkan tanda tanya sehingga sampai perlu ada klarifikasi, Abbas mengatakan pondok pesantren (Mahad) yang dikelola keluarga walikota Pekalongan itu sudah mencetak berbagai sosok pemimpin. Salah satu di antaranya adalah pengusaha dan mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir. 

''Itu juga bisa menjadi salah satu bukti lain kedekatnnya dengan warga Muhammadiyah. Apalagi beberapa waktu lalu dalam sebuah pertemuan Muhammadiyah di Pekalongan, beliau juga datang. Kami memang sangat dekat dengan beliau. Jadi, sekali lagi, kalau kemudian sampai ada surat pelarangan sholat Id di sebuah tempat di Pekalangon, bagi saya tak masuk akal. Ini pasti ada soal lain. Maka kalau sampai surat itu ada, saya bertanya sekaligus bingung: ada apa kok bisa sampai bisa melarang. Saya jadi tidak mudeng,'' kata ungkapnya.

''Tapi kalau keputusan itu berasal dari pejabat di Pekalongan yang lain, saya tak tahu. Sekali lagi ada apa kok sampai timbul kontroversi seperti itu?,'' tegas Anwar Abbas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement