Jumat 19 May 2023 20:06 WIB

Bantul Beri Kesempatan Siswa Berprestasi Pilih Sekolah Sesuai Keinginan

Pemkab Bantul beri kesempatan siswa berprestasi pilih sekolah sesuai keinginan.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah istimewa Yogyakarta, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2023 membuka jalur zonasi tingkat kabupaten untuk memberikan kesempatan bagi para siswa berprestasi untuk memilih dan mengikuti seleksi di sekolah wilayah ini sesuai keinginan.

"Kami sudah mencoba sebuah formula kebijakan yang intinya adalah memberikan kesempatan kepada anak-anak Bantul yang memiliki prestasi dan memiliki predikat sebagai anak pintar itu bisa mengikuti seleksi di semua sekolah tingkat kabupaten," kata Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo saat menghadiri Sosialisasi PPDB 2023 di Bantul, Jumat (19/5).

Joko melanjutkan, dengan demikian para lulusan sekolah tahun ini bisa mendaftar dan mengikuti seleksi di sekolah jenjang berikutnya yang diinginkan meskipun berada di luar kecamatan, asalkan masih dalam satu kabupaten. "Artinya, ada zona di tingkat kabupaten. Misalnya, anak dari Kecamatan Sedayu itu bisa mendaftar di SMP Bantul, bisa mendaftar di SMP 2 Bantul, namun prosedurnya tetap mengikuti seleksi," ujarnya.

Wabup mengatakan, kebijakan zona tingkat kabupaten atau antarkecamatan dalam PPDB tahun 2023 ini baru pertama kali, karena masih adanya masyarakat yang memiliki anggapan bahwa ada sekolah-sekolah favorit.

Oleh karena itu, kata dia, kebijakan zonasi antarkecamatan yang sudah dikaji bersama jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul ini diambil untuk memfasilitasi keinginan siswa, walaupun nanti tetap dilakukan proses seleksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Terkadang orang tua ingin anak-anaknya bisa bersekolah di sekolah favorit, maka di situlah diberikan kesempatan untuk anak-anak ikut seleksi di sana. Jadi, harapannya yang berprestasi, punya nilai yang baik, bisa masuk di situ," katanya.

Wabup Bantul berharap dalam proses PPDB tahun 2023 dapat transparan sesuai dengan ketentuan, baik yang diatur di dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Perbup Nomor 12 tahun 2023 maupun Peraturan Kepala Disdikpora Bantul Nomor 86 Tahun 2023.

Untuk itu, sebagai upaya untuk mengakomodasi anak-anak Bantul maupun luar Bantul, pemerintah kabupaten akan gencar melakukan sosialisasi, seperti yang dilakukan pada hari ini.

"Kemudian dinas pendidikan bersama tim didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul akan melakukan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap PPDB, agar prosesnya tidak terjadi penyimpangan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement