Rabu 24 May 2023 20:37 WIB

Mahfud MD Bantah Sebut Tiga Parpol Terima Aliran Korupsi BTS Kominfo

Mahfud mengaku menerima info itu hanya sebatas gosip politik.

Plt Menkominfo Mahfud MD saat memberikan keterangan terhadap awak media di Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Plt Menkominfo Mahfud MD saat memberikan keterangan terhadap awak media di Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah telah menyebut nama partai politik terkait aliran dana korupsi BTS Kominfo. Ia mengaku hanya mendengar sebatas sebagai gosip politik. 

"Info itu tdk akurat, pak Benny. Sy tak prnh menyebut nama parpol. Sy ditanya oleh wartawan yg menyebut nama bbrp parpol menerima aliran dana. Sy jawab bhw sy mendengar info itu tp bg sy itu hny gosip politik. Sy sdh lapor kpd Presiden. Dibawah ini video pernyataan sy yg benar," ujar Mahfud MD menjawab pertanyaan dari politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, Rabu (24/5/2023).  

Baca Juga

Dalam cicitannya Benny bertanya soal kebenaran sebuah tangkapan layar dari salah satu media yang menyatakan, 'Mahfud mengaku mendapat informasi bahwa ada aliran dana ke PDI-P, Nasdem, Gerindra. Ia pun sudah lapor presiden."

Menurut Benny, sebaiknya jika informasinya belum jelas jangan dibuka ke publik. "Tapi jika benar harus diusut tuntas.Hanya aku tanya, mengapa melapor ke presiden, why tidak langsung saja melaporkan informasi itu ke KPK atau kpd Kejaksaan Agung?#RakyatMonitor#"

Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari pun ikut menanggapi gosip yang menyebut kasus korupsi mega proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret tiga partai politik Menurutnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) jangan melontarkan isu-isu seperti itu lagi.

Mahfud harus berkaca pada pernyataannya tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jangan sampai pernyataannya hanya menjadi isu liar, tanpa ada penelusuran hukum.

"Kalau Pak Mahfud sudah menyampaikan isu ini, maka tindak lanjutlah dalam hukum. Jangan berhenti hanya di isu saja, karena ini akan menjadi isu liar jika tidak ada tindak lanjutnya," ujar Taufik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

"Jadi kita mendorong agar isu yang dilontarkan harus berujung pada proses penelusuran lebih lanjut secara hukum," katanya melanjutkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement