REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus dua terduga pengedar narkoba jenis sabu dalam jaringan Yogyakarta-Jawa Tengah.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan mengatakan dua terduga pelaku berinisial I dan DT ditangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada 12 Juni 2023 dengan menyita 80,9 gram sabu.
"Terhadap pelaku inisial I dan pelaku inisial DT beserta barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arief dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023).
Arief menjelaskan pengungkapan jaringan itu bermula dari hasil pemantauan daerah rawan narkoba di wilayah DIY dan tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
Petugas BNNP DIY mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pengunjung hiburan malam berinisial DY diduga menyalahgunakan narkotika.
"Selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting, dan profiling target," kata dia.
Kemudian pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas BNNP DIY memeriksa DY, dengan hasil urine positif methamphetamine dan kemudian diinterogasi.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Arief, petugas memperoleh informasi bahwa metamphetamine tersebut didapat dari pelaku inisial I.
Petugas BNNP DIY berhasil mengamankan I bersama pelaku lain berinisial DT di rumah indekos di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jateng dengan menyita barang bukti berupa 46 paket berisi narkotika jenis sabu 65,5 gram, beserta alat komunikasi, kartu ATM, timbangan, aluminium foil, dan alat hisab sabu.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan ponsel pelaku inisial I, dikatakan Arief, didapatkan informasi bahwa ada 14 titik lokasi peletakan paket narkotika jenis sabu yang sudah siap diedarkan.
Dari 14 lokasi di wilayah Kabupaten Klaten dan DIY, petugas mengamankan barang bukti sabu dalam bentuk paket kecil-kecil seberat 15,4 gram.
Sejak Januari 2023, tersangka I telah lima kali membeli paket sabu-sabu seberat 50 - 100 gram per paketdengan lokasi pengambilan di sekitar wilayah Pajang, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.
Selanjutnya, pelaku I memecah paket tersebut menjadi kemasan kecil dan bersama pelaku DT menjual dengan meletakkannya di beberapa lokasi yang sudah ditentukan dan dijanjikan dengan calon pembelinya.
Menurut dia, pelaku I mengirimkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada pemasok berinisial RO yang kini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Pelaku I mendapat keuntungan setiap penjualan 50 gram sabu senilai Rp8 juta. Selain itu, para pelaku juga bersama-sama mengonsumsi sebagian paket narkotika itu," ujar Arief.
Menurut dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.