Senin 10 Jul 2023 15:55 WIB

Tolak Program ASEAN Queer Advocacy, GIB: LGBT Bertentangan dengan Pancasila

LGBT semakin meresahkan masyarakat.

Simbol LGBT (ilustrasi).
Foto: Republika
Simbol LGBT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana kelompok LGBT yang akan melaksanakan program pertemuan tingkat ASEAN menuai penolakan. Acara yang disponsori oleh ASEAN Sogie Caucus itu dinilai tak sejalan dengan semangat keindonesiaan yang melestarikan keberlangsungan manusia dan peradaban.

Ketua Presidium Gerakan Indonesia Beradab (GIB) Bagus Riyono menjelaskan, aktivitas kelompok LGBT tersebut, atau yang semacam, sejenis, dan setujuan dengannya, adalah melanggar hak dan martabat kemanusiaan yang sangat asasi, yaitu hak atas kelestarian manusia dan peradaban kemanusiaan itu sendiri. 

Baca Juga

“Sehingga bertentangan secara diametral dengan Sila Pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kedua Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,” ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Republika pada Senin (10/7/2023).

Dia menjelaskan Sesungguhnya Allah Yang Maha Esa telah menciptakan manusia dari seorang laki-laki dan perempuan untuk berkembang biak, beribadah kepada-Nya dan menaati aturan-aturan-Nya. Lelaki dan perempuan harus saling mengenal dan mencintai sehingga mereka melestarikan keturunan, menjaga agama, menjaga jiwa, dan menegakkan panji-panji kearifan agama dan kebangsaan.

Oleh karenanya, segala aktivitas, baik individual maupun kolektif, sporadis maupun terorganisir, yang bertentangan dengannya adalah perbuatan melanggar hukum, moral dan ideologis di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Atas rencana akan diselenggarakannya aktivitas ASEAN QUEER ADVOCACY WEEK oleh ASEAN SOGIE Caucus bekerjasama dengan Arus Pelangi dan FORUM ASIA pada tanggal 17-21 Juli 2023 di Jakarta, kami, Gerakan Indonesia Beradab, menolak kegiatan tersebut,” ujar Bagus.

Gerakan Indonesia beradab merupakan gabungan 206 organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Pihaknya meminta apparat penegak hokum menindak tegas segala bentuk upaya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, karena akan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement