Ahad 03 Sep 2023 00:54 WIB

Kemenkominfo Koordinasi dengan Bawaslu, Waspadai Hoaks Politik Jelang Pemilu

Jika ditemukan konten hoaks politik di ruang digital maka segera di-takedown.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong.
Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengawasi ruang digital terutama guna mewaspadai penyebarluasan hoaks politik di dunia maya. Sekaligus dalam rangka menjaga kualitas demokrasi pada Pemilu 2024 nanti.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengungkapkan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, hoaks politik biasanya meningkat di ruang digital menjelang pemilu.

Menurut Usman, pada Agustus 2018, Kementerian Kominfo hanya mendeteksi ada 14 hoaks politik. Namun pada Maret 2019 atau satu bulan sebelum Pemilu 2019, jumlah ini meningkat hingga mencapai 327 hoaks politik.

Selajutnya, pada April 2019 ada sedikit penurunan menjadi 277 hoaks politik. Dari pengalaman ini, Kementerian Kominfo sekarang harus mengantisipasi dengan terus memantau ruang digital.

“Kalau menemukan hoaks politik, maka kita akan men-takedown (mencopot) konten tersebut,” ungkap Usman, yang dikonfirmasi di sela acara Konvensi Humas Indonesia (KHI)  di Patra Semarang Hotel & Convention, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/9/2923).

Dalam mengambil langkah-langkah ini, kata Usman, Kementerian Kominfo juga berkoordinasi dengan Bawaslu. Kalau ada konten-konten dispute, artinya masih abu-abu apakah itu hoaks politik atau kampanye negatif, maka harus minta pendapat Bawaslu.

Karena itu Kementerian Kominfo mempunyi MoU dengan Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara, dalam konteks pengawasan ruang digital supaya bersih dari hoaks politik yang bisa memunculkan polarisasi.

Lebih dari itu, hoaks politik itu atau disinformasi politik itu juga bisa menurunkan kualitas demokrasi. “Karena itu untuk menjaga demokrasi di ruang digital maka kita melakukan pemantauan secara ketat dan bila menemukan hoaks politik maka kita akan mintakan platform untuk mencopot,”  ujarnya.

Usman juga meyampaikan, media sosial juga terasuk dalam objek pemantauan. Khususnya media sosial yang sifatnya publik, seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram, TikTok, dan lain-lain.

Namun untuk yang sifatnya privat (terbatas), misalnya WhatsApp, Telegram, Michat memang tidak bisa memantau secara langsung. Karena itu pengawasan membutuhkan partisipasi masyarakat.

“Masyarakat harus ikut aktif mengawasi manakala ada indikasi satu konten/pesan di dalam aplikasi yang sifatnya privat yang cenderung mengarah hoax politik tolong laporkan ke Kominfo,” tegas dia.

Sehingga kemudian akan dapat di ambil langkah-langkah untuk mencopot konten tersebut. Atau bicara dengan pengelola akun tersebut. Seperti 2017 lalu, Kementerian Kominfo pernah mencopot Telegram karena menjadi ajang promosi radikalisme dan terorisme.

Selama sepekan, pengguna Telegram yang ada di Indonesia tidak bisa memakai platform itu. Namun setelah pemiliknya datang dan komitmen untuk menyeleksi konten-konten di dalamnya, kemudian dibuka kembali.

Jadi untuk media sosial yang sifatnya publik dan menyebarkan hoaks politik, yang bakal  di-takedown adalah kontennya atau akunnya, bukan aplikasinya.

“Misalnya, kalau ada akun tertentu di Facebook yang doyan nyebarin hoaks dan teridentifikasi sering, maka akun tersebut bisa diblokir atau kita minta ke Facebook untuk diblokir,” jelas Usman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement