Selasa 12 Sep 2023 20:37 WIB

Tayangan Adzan Ganjar, Bawaslu Imbau Parpol Tahan Diri Sosialisasi di Frekuensi Publik

Bawaslu menilai Ganjar tidak melakukan pelanggaran kampanye.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Azan Maghrib yang ditayangkan stasiun televisi menampilkan ilustrasi sosok Ganjar. Politik identitaskah
Foto: oto: tangkapan layar rcti/republika
Azan Maghrib yang ditayangkan stasiun televisi menampilkan ilustrasi sosok Ganjar. Politik identitaskah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal melayangkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) agar menahan diri dalam melakukan sosialisasi di frekuensi publik. Hal itu merupakan buntut dari tayangan adzan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo dalam siaran televisi swasta, baru-baru ini. 

"Kepada partai politik, kita akan memberikan surat imbauan untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi seharusnya di frekuensi publik, kecuali PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)-nya berubah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023). 

Baca Juga

PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 soal kampanye pemilu tidak memperkenankan sosialisasi pada frekuensi publik. Dalam surat imbauan itu nantinya menegaskan bahwa saat ini masih tahap sosialisasi dan pelaksanaannya masih berlandaskan PKPU tersebut. 

"Sosialisasi mengikuti PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kan ada revisi PKPU, silakan saja kalau mengusulkan pengaturan sosialisasi," tutur Bagja. 

Secara esensi mengenai kasus munculnya Ganjar dalam tayangan adzan di stasiun televisi swasta, Bagja menyebut bahwa hal itu bukanlah kampanye. Pasalnya, hingga saat ini belum ada capres-cawapres sah karena pendaftarannya sendiri baru akan dibuka pada Oktober atau November 2023 mendatang. Sejauh ini yang menjadi peserta pemilu adalah baru parpol. 

Selain itu juga, dia menilai tidak ada unsur meyakinkan publik dalam tayangan tersebut. Hal itu kaitannya dengan tidak adanya penyampaian visi, misi, program kerja, serta citra diri. 

Lebih lanjut, pihak Bawaslu masih belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran atau tidak dalam kasus tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Adapun jika terjadi pelanggaran, menurut Bagja, yang bakal menindak bukanlah pihaknya, melainkan KPI. 

"Kami tunggu hasil kajian KPI dan pada saat ini kami juga sedang melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut sehingga kita tunggu besok atau dua hari lagi ke depan, insya Allah, sudah ada muncul hasil dari kajiannya. Nanti siapa yang melakukan jika terjadi pelanggaran? Yang akan lakukan ininya (penindakan) adalah KPI terhadap lembaga penyiaran," jelas Bagja. 

Sebelumnya diketahui, Bawaslu RI melakukan kajian atas munculnya capres PDIP, Ganjar Pranowo, di tayangan azan televisi swasta. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, kajian yang dilakukan Bawaslu terkait itu sudah dilakukan sejak Sabtu (9/9/2023) pekan lalu.

Kajian dilakukan sejak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Tepatnya, saat tayangan azan mulai ditayangkan televisi-televisi swasta terkait yang berisikan Ganjar Pranowo yang merupakan bacapres dari PDIP.

Ganjar Pranowo diketahui muncul dalam tayangan adzan di televisi swasta milik Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe merupakan Ketua Umum Perindo yang merupakan salah satu partai non parlemen pendukung Ganjar Pranowo.

Tayangan azan berisi sosok capres itu menuai pro dan kontra. Ada yang membolehkan, ada yang mencibir, ada yang membela dan ada pula yang menyayangkan karena merasa itu merupakan bagian dari politik identitas.

Dalam tayangan, Ganjar tampak menyambut jamaah yang datang. Memakai koko putih, sarung bermotif batik dan peci hitam, Ganjar diperlihatkan mengambil wudhu sampai menjadi salah satu jamaah di belakang imam. Eva Rianti 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement