Ahad 12 Nov 2023 20:07 WIB

Aksi Bersih Sampah Plastik di Pantai Tirang

Para aktivis mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Red: Edwin Dwi Putranto

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia menunjukkan sejumlah sampah rumah tangga saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (12/11/2023). Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia memungut sampah saat aksi bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (12/11/2023). Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia memungut sampah saat aksi bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (12/11/2023).

Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement