Kamis 23 Nov 2023 09:37 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Firli Bahuri

Firli wajib diberhentikan sementara kalau berstatus tersangka. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, meminta polisi segera menangkap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Ini guna mencegah munculnya "drama" lanjutan dalam perkara ini. 

Herdiansyah mengapresiasi kerja para penyidik Polda yang akhirnya menetapkan status tersangka kepada Firli. Herdiansyah berharap publik terus mengalirkan dukungan kepada Polda. 

Baca Juga

"Agar proses hukum terhadap Firli segera dituntaskan," kata Herdiansyah kepada Republika, Kamis (23/11/2023). 

Herdiansyah menyebut, ada dua hal penting untuk memastikan kelanjutan perkara ini. Pertama, penangkapan harus segera dilakukan sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. 

"Terlebih Firli masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera," ujar Herdiansyah. 

Kedua, Herdiansyah menyinggung Firli agar segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK. Dalam ketentuan Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK, Firli wajib diberhentikan sementara kalau berstatus tersangka. Kemudian kalau menjadi terdakwa, maka diberhentikan permanen.

"Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," ujar Herdiansyah. 

Adapun Presiden Joko Widodo diminta memecat Firli kalau pensiunan polisi itu tetap ogah mundur. Sebab Presiden Jokowi dinilai punya tanggungjawab menjaga nama baik KPK. 

"Kalau (Firli) bergeming, Presiden yang harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab presiden punya tanggungjawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK," ucap Herdiansyah. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Baca juga : Firli Bahuri Dijadikan Tersangka, Eks Penyidik KPK: Alhamdulillah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement