Rabu 24 Jan 2024 10:07 WIB

Seorang Pria di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api 

Korban mengalami luka parah di bagian kepala sebelah kanan serta tempurung lutut.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Polres Sragen mengevakuasi jasad korban yang tewas tertabrak kereta di area perlintasan kereta api tanpa palang KM 227+2 Jalur Hulu Dukuh Bangunrejo, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang,  Sragen, Rabu (24/1/2024).
Foto: Dok. Polres Sragen
Polres Sragen mengevakuasi jasad korban yang tewas tertabrak kereta di area perlintasan kereta api tanpa palang KM 227+2 Jalur Hulu Dukuh Bangunrejo, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Sragen, Rabu (24/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Seorang pria atas nama Aceng Suryana (61) yang beralamat di Bangunrejo,  Wonotolo, Gondang, Sragen tewas tertabrak kereta api Majapahit Jurusan Jakarta-Malang dari arah barat Ke timur. Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di area perlintasan kereta api tanpa palang KM 227+2 Jalur Hulu Dukuh Bangunrejo, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang,  Sragen, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 04.35 WIB. 

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengatakan kejadian tersebut diketahui bermula saat salah seorang satpam Stasiun Kedungbanteng Gondang mengetahui informasi adanya seorang yang tertabrak. Setelah itu ia juga menghubungi ketua RT setempat yang juga jadi salah satu saksi untuk menyusuri lokasi kejadian. 

"Saksi 1 menuju lokasi dan menyampaikan informasi tersebut ke Saksi 2 dan warga sekitar, lalu bersama-sama menelusuri lokasi," kata Jamal, Rabu.

Setelah dilakukan penelusuran bersama, korban ditemukan tergeletak 30 meter dari perlintasan kereta api tanpa palang. Ia mengalami luka parah di bagian kepala sebelah kanan serta tempurung lutut kanan dan kirinya. 

"Lalu bersama-sama menelusuri lokasi, dan mendapati korban tergeletak di selokan samping rel kereta api dengan jarak sekitar 30 meter dari perlintasan kereta api tanpa palang saksi 2 memastikan bahwa itu warganya," katanya.  

Jamal menjelaskan bahwa dari keterangan keluarga, korban mengalami gangguan pendengaran dan sakit saraf terjepit. "Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement