Rabu 14 Feb 2024 13:50 WIB

Jaksa Agung Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Hak memilih sudah diatur dalam UU HAM.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Foto: istimewa/doc humas
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebagai cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024. Diharapkan pemilu berjala dengan lancar dan damai.

Hak memilih sudah diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kendati memilih adalah sebuah hak, Jaksa Agung menegaskan, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.

“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” ujar Jaksa Agung.

ST Burhanuddin berharap,  pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai. Hal ini sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya. Ia juga berharap negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.

“Mari kita sukseskan dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih sesuai dengan nurani. Kita semua memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan umum ini berjalan aman dan damai,” ungkap Jaksa Agung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement