REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip) telah menetapkan beberapa sanksi untuk Chiko Radityatama Agung Putra, terduga pelaku pembuatan konten deepfake vulgar dengan korban siswi dan alumni SMAN 11 Semarang. Salah satu sanksinya adalah menskors kegiatan akademik Chiko selama dua semester.
Wakil Rektor I Undip Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Heru Susanto, mengungkapkan, Undip telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Chiko. Undip pun sudah meminta keterangan langsung dari Chiko yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2025.
Menurut Heru, surat keputusan rektor terkait sanksi terhadap Chiko sudah berproses dan akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan. "Sekurang-kurangnya bisa saya sampaikan, kemarin kita usulkan agar dia diskors dua semester, plus tidak boleh menerima beasiswa, plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," ungkap Heru ketika diwawancara di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Namun Heru menekankan sanksi tersebut belum bersifat tetap karena Chiko dapat mengajukan keberatan. Heru mengatakan, karena Chiko diduga terlibat kasus kekerasan seksual, maka keberatan atas sanksi terhadapnya harus diajukan ke Kemendiktisaintek.
Dia menerangkan, jika Chiko melayangkan keberatan dan Kemendiktisaintek memprosesnya, sanksi terhadapnya bisa berubah. "Tapi ada juga yang tidak mengubah sanksi," ucapnya.
Heru menambahkan, Undip pun dapat mengubah sanksinya seiring berjalannya proses hukum terhadap Chiko. "Jadi jika seseorang itu diancam hukuman pidana sekurang-kurangnya lima tahun, itu bisa dikeluarkan. Tapi itu harus P21 (dari kejaksaan)," ujarnya.
Menurut Heru, saat ini Chiko juga sudah tidak mengikuti kegiatan akademik. Dia menegaskan, Undip mengecam dugaan tindak pidana berupa pembuatan konten deepfake vulgar yang dilakukan Chiko. "Kalau terkait dengan tindak pidana kekerasan, termasuk kekerasan seksual, kami tidak bertoleransi," kata Heru.
Lihat postingan ini di Instagram