Selasa 02 Dec 2025 06:25 WIB

Kejati Jateng Periksa Letjen Widi Prasetijono Kasus Jual Lahan Milik Yayasan Diponegoro

Letjen Widi saat ini menjabat dosen Unhan dan pernah menjadi ajudan Jokowi.

Rep: Kamran Dikamra/ Red: Erik Purnama Putra
Kejati Jateng memeriksa mantan pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono dalam kasus penjualan lahan milik Yayasan Diponegoro senilai Rp 237 miliar. Widi saat ini menjabat dosen Unhan dan mantan ajudan Presiden ke-7 Jokowi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kejati Jateng memeriksa mantan pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono dalam kasus penjualan lahan milik Yayasan Diponegoro senilai Rp 237 miliar. Widi saat ini menjabat dosen Unhan dan mantan ajudan Presiden ke-7 Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memanggil mantan panglima Kodam (pangdam) IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono, Senin (1/12/2025). Widi dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Saat ini, Widi menjabat sebagai dosen Universitas Pertahanan (Unhan). Adapun Widi pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Kepala Kejati (KajatI) Jateng, Siswanto membenarkan pemanggilan Widi. "Panggilannya begitu, tapi masalah kehadirannya saya belum tahu," katanya ketika diwawancara awak media di Kantor Gubernur Jateng pada Senin siang WIB.

Menurut Siswanto, pemanggilan terhadap Widi pada Senin merupakan panggilan kedua. "Dipanggil sebagai saksi kasus TPPU," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, Letjen Widi menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jateng. "Iya hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya.

Saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi PT CSA tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdapat tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH), mantan direktur PT CSA Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan sekretaris daerah Kabupaten Cilacap 2022-2024, Awaluddin Muuri (AM).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya sempat menyampaikan, kasus tersebut bermula pada 2023-2024, yakni ketika PT CSA membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp 237 miliar. Aset tanah yang dijual PT Rumpun Sari Antan ternyata milik Kodam IV/Diponegoro, yaitu Yayasan Diponegoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement