REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) batal menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 pada Senin (8/12/2025). Hal itu karena peraturan terkait perumusan UMP belum diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Dalam draf RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang sempat diuji publik ke Disnaker provinsi dan kabupaten/kota, dicantumkan bahwa penetapan upah minimumnya tanggal 8 Desember 2025 untuk UMP dan UMSP. Sementara PP-nya sampai sekarang belum terbit," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, Senin.
"Jadi kita masih menunggu itu (PP) sebagai bahan landasan untuk penetapan upah minimum," tambah Aziz.
Dia mengaku belum memperoleh informasi mendetail dari Kemenaker soal mengapa PP penetapan UMP 2026 belum diterbitkan. "Kami memantau kementerian belum ada info. Sampai tadi kami minta informasi dari pusat juga belum tahu kapan terbitnya. Diminta untuk menunggu saja," ujar Aziz.
Menurut Aziz, serikat buruh dan perhimpunan pengusaha di Jateng juga sudah mengetahui soal belum terbitnya PP untuk penetapan UMP 2026. "Mereka juga memonitor secara langsung melalui serikat pekerja yang ada di pusat. Sudah terinfo mereka," ucapnya.