Kamis 05 Feb 2026 08:32 WIB

Mafia Pupuk Subsidi di Jateng Ditangkap, Beli Rp90 Ribu Dijual Rp190 ke Petani

Negara rugi sampai Rp5 miliar dan polisi mnyita 665 ton barang bukti.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penjualan pupuk bersubsidi, Rabu (4/2/2026). Dari kasus tersebut, mereka menyita 665,5 ton pupuk bersubsidi. Tiga tersangka, yang sudah beroperasi sejak 2020, ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penjualan pupuk bersubsidi, Rabu (4/2/2026). Dari kasus tersebut, mereka menyita 665,5 ton pupuk bersubsidi. Tiga tersangka, yang sudah beroperasi sejak 2020, ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk tiga tersangka sindikat yang menyelewengkan dan memperdagangkan pupuk bersubsidi. Mereka telah beroperasi sejak 2020 dan menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp5 miliar. 

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, tiga tersangka perdagangan pupuk bersubsidi yang diringkus jajarannya adalah RKM (44 tahun), WKD (56 tahun), dan JJ (49 tahun). RKM dan WKD dibekuk di Kabupaten Pemalang pada 23 Januari. Sementara JJ ditangkap di Kabupaten Semarang pada 26 Januari 2026. 

"Para pelaku melakukan kegiatan sejak tahun 2020. Mereka sudah melakukan rutin dan kita amankan sekitar kurang lebih 665,5 ton barang bukti. Pupuk tersebut bisa dialokasikan untuk sekitar kurang lebih 2.286 hektare (lahan)," kata Djoko saat memberikan keterangan pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026).

Dia menambahkan, barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng terdiri dari 300 sak/karung pupuk subsidi Urea dan Phonska, 260 karung pupuk subsidi Urea, dan 40 karung pupuk subsidi Phonska. Seluruhnya berukuran 50 kilogram. Selain pupuk, polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu unit truk. 

"Untuk modus operandi, pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari berbagai sumber, di antaranya dari sisa alokasi pupuk kelompok tani," ujar Djoko. 

photo
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penjualan pupuk bersubsidi, Rabu (4/2/2026). Dari kasus tersebut, mereka menyita 665,5 ton pupuk bersubsidi. Tiga tersangka, yang sudah beroperasi sejak 2020, ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar. - (Kamran Dikarma/Republika)

Dia mengatakan, para tersangka juga memberikan iming-iming kepada para kelompok tani. Namun mereka diminta untuk memesan dan membeli pupuk subsidi sebanyak-banyaknya, bahkan ketika belum memasuki masa tanam.

"Pupuk itu akhirnya diambil alih oleh para pelaku dengan iming-iming finansial yang menguntungkan bagi para petani," ucapnya. 

Setelah memperoleh pasokan, para pelaku kemudian memasarkan pupuk bersubsidi tersebut ke daerah lain se-Jateng. Menurut Djoko, harga jual pupuk bersubsidi seharusnya hanya Rp90 ribu per karung. Namun ketiga tersangka menjual dengan harga antara Rp130-Rp190 ribu per karung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement