Jumat 13 Feb 2026 22:01 WIB

Target Pajak Kendaraan Dikerek Rp4,5 Triliun, Pemprov Jateng akan Tagih Tunggakan Warga

Pemprov Jateng mengklaim tak menaikkan pungutan PKB.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Warga membayar pajak kendaraanya.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Warga membayar pajak kendaraanya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menargetkan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,5 triliun. Jumlah itu meningkat 9,7 persen dari target realisasi PKB 2025 sebesar Rp4,1 triliun. Salah satu hal yang bakal dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah menagih tunggakan PKB warga. 

Meski target realisasi tahun ini meningkat, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan, Pemprov Jateng tak menaikkan pungutan PKB. Dia sekaligus menepis isu terdapat kenaikan PKB seperti yang dikeluhkan masyarakat. 

Baca Juga

Sumarno mengungkapkan, realisasi PKB pasti mengalami peningkatan setiap tahunnya. "Konsepnya gini, pajak yang terbayar di tahun 2025 itu kan wajib pajak patuh. Tentu saja di 2026 akan melakukan pembayaran pajak yang sama. Di satu sisi bahwa setiap tahun juga ada pertumbuhan kendaraan baru. Nah peningkatan (realisasi PKB) itu salah satunya adalah terkait dengan kendaraan baru," ucapnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Pemprov Jateng, Jumat (13/2/2026). 

"Di sisi lain, teman-teman kita juga punya tunggakan-tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Inilah yang menjadi tanggung jawab Bapenda untuk menagih tunggakan pajak ini," tambah Sumarno. 

Menurutnya, pengoptimalan realisasi PKB, termasuk penagihan tunggakan, bukan hanya merupakan tanggung jawab pemprov, tapi juga pemerintah kabupaten/kota. Sumarno mengatakan, Pemprov Jateng bakal bekerja sama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah se-Jateng guna mencapai target realisasi PKB 2026. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement