Kamis 05 Mar 2026 20:16 WIB

Chiko, Terdakwa Kasus Konten Deepfake Pornografi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Vonis yang dijatuhkan kepada Chiko lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Chiko Radityatama Agung Putra menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Chiko merupakan terdakwa kasus pembuatan serta penyebaran konten deepfake vulgar yang korbannya terdiri dari siswi, guru, dan alumni SMAN 11 Semarang.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Chiko Radityatama Agung Putra menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Chiko merupakan terdakwa kasus pembuatan serta penyebaran konten deepfake vulgar yang korbannya terdiri dari siswi, guru, dan alumni SMAN 11 Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Chiko Radityatama Agung Putra. Dia merupakan terdakwa kasus pembuatan serta penyebaran konten deepfake vulgar yang korbannya terdiri dari siswi, guru, dan alumni SMAN 11 Semarang. 

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/3/2026), Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Agung Iriawan, menyatakan Chiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP baru. "Mengadili: satu, menyatakan terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," ujar Agung saat membacakan amar putusan. 

Baca Juga

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra bin Agung Supriyadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda kategori 6 sebesar Rp2 miliar," tambah Agung. 

Agung mengatakan, jika denda tersebut tak dibayar, diganti dengan penambahan masa pidana selama 15 hari. Vonis yang dijatuhkan kepada Chiko lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Chiko dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Sebelum membacakan amar putusan, Hakim Agung Iriawan sempat memaparkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Dalam pertimbangan memberatkan, Agung menyebut perbuatan Chiko telah meresahkan masyarakat. 

Dia mengatakan, Chiko setidaknya telah mengunggah 300 konten deepfake bermuatan pornografi lewat akun media sosial X. Menurut Agung, meskipun saat ini akun yang digunakan Chiko untuk mengunggah dan menyebarkan konten tersebut sudah tak ada, tapi jejak digital mereka akan tetap eksis. "Perbuatan terdakwa berdampak trauma psikis kepada korban dan keluarganya," ujar Agung. 

Sementara untuk pertimbangan meringankan, Hakim Agung Iriawan menyebut bahwa Chiko mengakui dan menyesali perbuatannya. Agung menambahkan, Chiko juga masih berusia muda dan berminat melanjutkan studinya. Chiko merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 2025. 

Selain itu, Agung mengatakan, Chiko juga telah membuat kesepakatan perdamaian dengan beberapa korbannya. Pascapembacaan vonis, Chiko, setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, menyatakan akan menimbang-nimbang apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 

"Kami selaku advokat dari terdakwa akan pikir-pikir dulu terkait putusan hakim. Karena dalam Pasal 407 itu kan minimal (ancaman pidana penjara) enam bulan dan maksimal 10 tahun. Jadi kami masih pikir-pikir menerima atau tidak," kata kuasa hukum Chiko, Syaekhul Mujab, ketika diwawancara seusai persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement