REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS). Budi Karya diperiksa menyangkut perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Budi akan diperiksa KPK dalam status sebagai saksi.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr BKS, selaku eks Menteri Perhubungan, dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026).
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Budi Karya rencananya dilakukan di kantor BPKP Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Semarang," ujar Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut menggali keterangan saksi lainnya. Keterangan mereka diharapkan dapat membuat terang perkara ini.
"Pemeriksaan juga dilakukan untuk saksi lainnya," ujar Budi.
Tercatat, Budi Karya sudah dipanggil sebanyak dua kali dalam perkara dugaan korupsi DJKA. KPK sudah lebih dulu mengimbau supaya Budi Karya memenuhi panggilan.
Kasus DJKA terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.