Selasa 10 Mar 2026 20:20 WIB

THR tak Kunjung Cair? Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan dan Siap Terima Laporan Pekerja

Posko bertujuan memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini disiapkan untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja maupun perusahaan di wilayah Kota Yogyakarta.

Sekretaris Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra mengatakan, layanan tersebut telah dibuka sejak 5 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri. "Posko ini akan melayani persoalan THR pekerja di Yogyakarta hingga 27 Maret," katanya, Senin (9/3/2026).

Baca Juga

Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu juga menjadi sarana bagi pekerja maupun perusahaan untuk berkonsultasi jika menemui kendala dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.

"Kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta," ujarnya.

Adapun layanan konsultasi dan pengaduan ini dapat diakses secara daring maupun luring. Untuk layanan daring, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp terintegrasi se-DIY di nomor 0821-3534-9997. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email bidangkhi@gmail.com.

Berita Lainnya

Rekomendasi