Kamis 26 Mar 2026 16:42 WIB

Hak THR tak Terpenuhi, PPPK Paruh Waktu Laporkan 6 Instansi Pemrerintah di Jateng

ASN berhak mendapatkan THR.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: dok. Pixabay
Ilustrasi Uang Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz, mengungkapkan terdapat enam instansi pemerintahan di Jateng yang dilaporkan karena persoalan pemenuhan hak tunjangan hari raya (THR). Sebagian besar pelapor adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. 

"Instansi pemerintah itu ada enam instansi pemerintah yang diadukan, terutama kaitannya dengan paruh waktu atau PPPK," kata Aziz ketika memberikan keterangan pers perihal aduan yang diterima Disnakertrans Jateng soal pembayaran THR, Kamis (26/3/2026).

 

Dia menerangkan, instansi di lingkungan Pemprov Jateng termasuk yang diadukan PPPK paruh waktu soal pembayaran THR. Namun Aziz mengklaim, pembayaran THR untuk PPPK paruh waktu di Pemprov Jateng telah dituntaskan pada 13 Maret 2026. 

 

"Nah untuk instansi yang di luar provinsi, kami tidak bisa menjawab secara detail karena kebijakannya pemerintah daerah masing-masing," kata Aziz. 

 

Aziz menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) berhak memperoleh THR. "ASN itu terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement